Administrasi
Pertanahan merupakan bagian dari Administrasi Negara yang bertujuan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan. Penyelenggaraan
administrasi ini merupakan tugas Badan Pertanahan Nasional.
Murad di dalam
bukunya Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktek, menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan pertanahan, adalah:
“Suatu kebijakan yang digariskan oleh Pemerintah di
dalam mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang
ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).”
(1997:1)
Sedangkan pengertian Administrasi Pertanahan menurut
Murad, adalah:
“Suatu usaha dan kegiatan suatu organisasi dan
manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan-kebijakan Pemerintah
di bidang Pertanahan dengan menggerakan sumber daya untuk mencapai tujuan
seseuai dengan Per-Undang-Undangan yang berlaku.” (1997:1)
Kebijakan pokok
pertanhan dan sekaligus arah pembangunan di bidang pertanahan adalah sukses
pemecahan masalah pertanahan. Berdasarkan arah kebijakan tersebut, ditetapkan
sasaran pelaksanaan tugas yaitu terwujudnya Catur Tertib Pertanahan yang
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979, tentang Catur Tertib
Pertanahan. Catur Tertib Pertanahan adalah sebagai berikut :
1.
Tertib Hukum Pertanahan
Dengan tertib hukum pertanahan
dimaksudkan bahwa setiap bidang tanah penguasaan, pemilikan dan penggunaannya
baik oleh pribadi maupun Badan Hukum mempunyai hubungan hukum yang sah menurut
Peraturan Perundangan yang berlaku. Adanya hubungan hukum yang sah tersebut
ditunjukan antara lain oleh surat tanda hak atas tanah serta bukti kepemilikan
yang sah yakni sertifikat.
2.
Tertib Administrasi
Pertanahan
Dengan adanya tertib administrasi
pertanahan dimaksud bahwa data-data setiap bidang tanah tercatat dan
diketahui dengan mudah, baik mengenai riwayat, kepemilikan, subjek haknya,
keadaan fisik serta ketertiban prosedur dalam setiap urusan yang menyangkut
tanah.
3.
Tertib Penggunaan
Pertanahan
Dengan tertib penggunaan pertanahan
dimaksudkan bahwa setiap bidang tanah telah diusahakan atau dipergunakan sesuai
dengan kemampuan dan peruntukannya, sehingga dapat memberikan manfaat yang
optimal bagi masyarakat banyak.
4.
Tertib Pemeliharaan
Tanah dan Lingkungan Hidup
Dengan tertib
pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup dimaksudkan bahwa setiap penguasaan dan
penggunaan atas tanah telah memperhatikan dan melakukan usaha-usaha untuk menunjang
terwujudnya kelestarian hidup.
Siip.. Sgt membantu
BalasHapusSiip.. Sgt membantu
BalasHapusterimakasih banyak
BalasHapusmantap
BalasHapussippp..
BalasHapus