Rabu, 02 Oktober 2019

Hak Milik Bagi Orang Asing atau WNA

Hak Milik atas tanah di Indonesia sejatinya hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia/WNI, namun bagaimana jika Hak Milik Atas Tanah harus di wariskan ke Ahli Waris Orang Asing/Warga Negara Asing?.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria pada Pasal 21 dijelaskan:

ayat (1)
Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai Hak Milik

ayat(2)
Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.

ayat(3)
Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

ayat(4)
Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai  kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.  

Untuk itu dalam hal pewarisan kepada WNA dapat dilakukan pendaftaran peralihan hak pewarisannya. Informasi lebih jelasnya dapat dikonsultasikan  ke Kantor Pertanahan/BPN sesuai dengan lokasi tanahnya.

Semoga bermanfaat.