Tanah bagi kehidupan masyarakat merupakan suatu hal yang
penting terkait berbagai aspek sosial, ekonomi, hukum politik dan psikologi.
Tanah merupakan sarana yang telah disediakan oleh Tuhan sebagai tempat manusia
untuk melakukan sebagian besar aktifitasnya. Dalam kehidupan ini, disamping
tanah itu sebagai hamparan hamparan, sebagai tempat tinggal, juga sebagai
tempat berinvestasi yang nilainya relatif stabil bahkan cenderung naik
dari tahun ke tahun. Sehingga sangatlah wajar jika semakin hari kebutuhan akan penggunaan tanah baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan umum semakin meningkat, dan ironisnya ketersediaan tanah pada dewasa ini sangatlah terbatas bahkan berkurang.
dari tahun ke tahun. Sehingga sangatlah wajar jika semakin hari kebutuhan akan penggunaan tanah baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan umum semakin meningkat, dan ironisnya ketersediaan tanah pada dewasa ini sangatlah terbatas bahkan berkurang.
Mengenai masalah pertanahan Negara Indonesia meletakkan
dasar hukum yaitu dengan adanya pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945
yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Sedangkan untuk kewenangan dari negara terdapat dalam pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Pokok Agararia (UUPA) yang berbunyi “hak menguasai dari negara
memberikan wewenang untuk:
a.
Mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
b.
Menentukan dan mengatur
hubungan hukum antara orang – orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c.
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.”
Pendaftaran tanah merupakan upaya yang dilakukan oleh
pemerintah dalam melaksanakan pengaturan masalah pertanahan, yang maksudnya
adalah untuk menjamin kepastian hukum seseorang dalam rangka menghindari
sengketa pemilikan, perbatasan dan memberikan informasi kepada pemerintah
mengenai hak yang dibutuhkan atas tanah tersebut bagi kepentingan berbagai
Administrasi Kenegaraan.
Didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, khusunya dalam
pasal 23, pasal 32 dan pasal 38 disebutkan bahwa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan harus didaftarkan, baik pendaftaran pertama kali, peralihan
maupun kepastian hukum, serta dapat pula sebagai alat bukti yang kuat mengenai
hapusnya, serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Salah satu tujuan dari dibuatnya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 adalah untuk meletakan dasar atau landasan yang kuat dalam
memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap hak atas tanah di seluruh wilayah
Republik Indonesia. Tahapan untuk memberikan kepastian hukum tersebut dilaksanakan
melalui Pendaftaran Tanah sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria).
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah itu selain menjadi
kewajiban dari Pemerintah juga merupakan
kewajiban masyarakat atau pemegang hak atas tanah yang bersangkutan untuk
mendaftarkan tanahnya. Peraturan Pelaksanaan yang mengatur Pelaksanaan
Pendaftaran tanah ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang
merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tetap
dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada hakikatnya sudah
ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu bahwa Pendaftaran Tanah
diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada
pemilik/pemegang hak atas tanah.
minta info cara atau syarat bikin sertipikat tanah donk?
BalasHapusEl Yucateco Hot Sauce, El Yucateco Chile Habanero, 4 fl oz - Mapy
BalasHapusGet directions, reviews and information for 평택 출장샵 El Yucateco 하남 출장안마 Hot Sauce, El Yucateco 진주 출장안마 Chile Habanero in El 상주 출장마사지 Yucateco, 경상남도 출장마사지 CA.