Minggu, 27 Januari 2013

Tentang Pertanahan di Indonesia



Tanah bagi kehidupan masyarakat merupakan suatu hal yang penting terkait berbagai aspek sosial, ekonomi, hukum politik dan psikologi. Tanah merupakan sarana yang telah disediakan oleh Tuhan sebagai tempat manusia untuk melakukan sebagian besar aktifitasnya. Dalam kehidupan ini, disamping tanah itu sebagai hamparan hamparan, sebagai tempat tinggal, juga sebagai tempat berinvestasi yang nilainya relatif stabil bahkan cenderung naik
dari tahun ke tahun. Sehingga sangatlah wajar jika semakin hari kebutuhan akan penggunaan tanah baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan umum semakin meningkat, dan ironisnya ketersediaan tanah pada dewasa ini sangatlah terbatas bahkan berkurang.
Mengenai masalah pertanahan Negara Indonesia meletakkan dasar hukum yaitu dengan adanya pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Sedangkan untuk kewenangan dari negara terdapat dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agararia (UUPA) yang berbunyi “hak menguasai dari negara memberikan wewenang untuk:
a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.      Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang – orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c.       Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.”
Pendaftaran tanah merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pengaturan masalah pertanahan, yang maksudnya adalah untuk menjamin kepastian hukum seseorang dalam rangka menghindari sengketa pemilikan, perbatasan dan memberikan informasi kepada pemerintah mengenai hak yang dibutuhkan atas tanah tersebut bagi kepentingan berbagai Administrasi Kenegaraan.
Didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, khusunya dalam pasal 23, pasal 32 dan pasal 38 disebutkan bahwa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan harus didaftarkan, baik pendaftaran pertama kali, peralihan maupun kepastian hukum, serta dapat pula sebagai alat bukti yang kuat mengenai hapusnya, serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Salah satu tujuan dari dibuatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah untuk meletakan dasar atau landasan yang kuat dalam memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap hak atas tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tahapan untuk memberikan kepastian hukum tersebut dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria).
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah itu selain menjadi kewajiban dari Pemerintah  juga merupakan kewajiban masyarakat atau pemegang hak atas tanah yang bersangkutan untuk mendaftarkan tanahnya. Peraturan Pelaksanaan yang mengatur Pelaksanaan Pendaftaran tanah ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu bahwa Pendaftaran Tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemilik/pemegang hak atas tanah. 

2 komentar:

  1. minta info cara atau syarat bikin sertipikat tanah donk?

    BalasHapus
  2. El Yucateco Hot Sauce, El Yucateco Chile Habanero, 4 fl oz - Mapy
    Get directions, reviews and information for 평택 출장샵 El Yucateco 하남 출장안마 Hot Sauce, El Yucateco 진주 출장안마 Chile Habanero in El 상주 출장마사지 Yucateco, 경상남도 출장마사지 CA.

    BalasHapus

Berkomentarlah secara bijak