Selasa, 29 Januari 2013

Pengertian Administrasi Pertanahan



Administrasi Pertanahan merupakan bagian dari Administrasi Negara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan. Penyelenggaraan administrasi ini merupakan tugas Badan Pertanahan Nasional.
Murad di dalam bukunya Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktek, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pertanahan, adalah:
“Suatu kebijakan yang digariskan oleh Pemerintah di dalam mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).” (1997:1)

Sedangkan pengertian Administrasi Pertanahan menurut Murad, adalah:

“Suatu usaha dan kegiatan suatu organisasi dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan-kebijakan Pemerintah di bidang Pertanahan dengan menggerakan sumber daya untuk mencapai tujuan seseuai dengan Per-Undang-Undangan yang berlaku.” (1997:1)
 Kebijakan pokok pertanhan dan sekaligus arah pembangunan di bidang pertanahan adalah sukses pemecahan masalah pertanahan. Berdasarkan arah kebijakan tersebut, ditetapkan sasaran pelaksanaan tugas yaitu terwujudnya Catur Tertib Pertanahan yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979, tentang Catur Tertib Pertanahan. Catur Tertib Pertanahan adalah sebagai berikut :
1.        Tertib Hukum Pertanahan
Dengan tertib hukum pertanahan dimaksudkan bahwa setiap bidang tanah penguasaan, pemilikan dan penggunaannya baik oleh pribadi maupun Badan Hukum mempunyai hubungan hukum yang sah menurut Peraturan Perundangan yang berlaku. Adanya hubungan hukum yang sah tersebut ditunjukan antara lain oleh surat tanda hak atas tanah serta bukti kepemilikan yang sah yakni sertifikat.
2.        Tertib Administrasi Pertanahan
Dengan adanya tertib administrasi pertanahan dimaksud bahwa data-data setiap bidang tanah tercatat dan diketahui dengan mudah, baik mengenai riwayat, kepemilikan, subjek haknya, keadaan fisik serta ketertiban prosedur dalam setiap urusan yang menyangkut tanah.
3.        Tertib Penggunaan Pertanahan
Dengan tertib penggunaan pertanahan dimaksudkan bahwa setiap bidang tanah telah diusahakan atau dipergunakan sesuai dengan kemampuan dan peruntukannya, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat banyak.
4.        Tertib Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan Hidup
       Dengan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup dimaksudkan bahwa setiap penguasaan dan    penggunaan atas tanah telah memperhatikan dan melakukan usaha-usaha untuk menunjang terwujudnya kelestarian hidup.

5 komentar:

Berkomentarlah secara bijak