a. Pengertian Pendaftaran Tanah;
Pengertian Pendaftaran Tanah dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun.
Dari pengertian pendaftraran tanah tersebut di atas dapat diuraikan unsure-unsurnya sebagai berikut :
- Adanya serangkaian kegiatan
- Dilakukan oleh pemerintah
- Secara terus menerus, berkesinambungan
- Secara teratur
- Bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun
- Pemberian surat tanda bukti hak
- Hak-hak tertentu yang membebaninya
b. Objek Pendaftaran Tanah.
Menurut Pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997, objek pendaftaran tanah adalah sebagai berikut :
- Hak Milik (Pasal 20 ayat 1UUPA)
- Hak Guna Usaha (Pasal 28 ayat 1 UUPA)
- Hak Guna Bangunan (Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 UUPA)
- Hak Pakai (Pasal 41 ayat 1 UUPA)
- Tanah Hak Pengelolaan
- Tanah Wakaf
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
- Hak Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996)
- Tanah Negara
c. Kegiatan Pendaftaran Tanah
Menurut Pasal 19 ayat (2) UUPA, kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah, meliputi :
- Pengukuran, perpetaan, dan pembukaan
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
- Pemberian tanda surat bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Kegiatan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 24 Tahun 1997, yaitu :
- Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
Dilaksanaan melalui :
a. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan (Pasal 1 angka 10 PP No. 24 Tahun 1997)
b. Pendaftaran tanah secara sporadic adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objekpendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau missal (Pasal 1 angka 11 PP No. 24 Tahun 1997)
- Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah (bijhouding atau maintenance)
Kegiatan ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian (Pasal 1 angka 12 PP No. 24 Tahun 1997)
d. Sertifikat sebagai tanda bukti hak
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya menghasilkan surat tanda bukti hak, yang berupa sertifikat. Pengertian sertifikat menurut pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
e. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah
-. Asas-asas Pendaftaran Tanah
Dalam Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas :
1. Asas Sederhana
Asas ini dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapt dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
2. Asas Aman
Asas ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hokum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
3. Asas Terjangkau
Asas ini dimaksudkkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
4. Asas Mutakhir
Asas ini dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya..
5. Asas Terbuka
Asas ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui atau memperoleh keterangan mengenai data fisik dan data yuridis yang benar setiap saat di kantor pertanahan kabupaten/kota.
b. Tujuan Pendaftaran Tanah
Tujuan pendaftaran tanah dimuat dalam pasal 3 dan pasal 4 PP No. 24 Tahun 1997, adalah :
1. Untuk memberikan kepastian hokum dan perlindungan hokum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersasngkutan. Jaminan kepastian hokum sebagai tujuan pendaftaran tanah, meliputi :
a. kepastian status hak yag didaftar
b. kepastian subjek hak
c. kepastian objek hak
2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hokum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
Sistem Informasi Geospasial
Pengertian Pendaftaran Tanah dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun.
Dari pengertian pendaftraran tanah tersebut di atas dapat diuraikan unsure-unsurnya sebagai berikut :
- Adanya serangkaian kegiatan
- Dilakukan oleh pemerintah
- Secara terus menerus, berkesinambungan
- Secara teratur
- Bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun
- Pemberian surat tanda bukti hak
- Hak-hak tertentu yang membebaninya
b. Objek Pendaftaran Tanah.
Menurut Pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997, objek pendaftaran tanah adalah sebagai berikut :
- Hak Milik (Pasal 20 ayat 1UUPA)
- Hak Guna Usaha (Pasal 28 ayat 1 UUPA)
- Hak Guna Bangunan (Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 UUPA)
- Hak Pakai (Pasal 41 ayat 1 UUPA)
- Tanah Hak Pengelolaan
- Tanah Wakaf
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
- Hak Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996)
- Tanah Negara
c. Kegiatan Pendaftaran Tanah
Menurut Pasal 19 ayat (2) UUPA, kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah, meliputi :
- Pengukuran, perpetaan, dan pembukaan
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
- Pemberian tanda surat bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Kegiatan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 24 Tahun 1997, yaitu :
- Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
Dilaksanaan melalui :
a. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan (Pasal 1 angka 10 PP No. 24 Tahun 1997)
b. Pendaftaran tanah secara sporadic adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objekpendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau missal (Pasal 1 angka 11 PP No. 24 Tahun 1997)
- Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah (bijhouding atau maintenance)
Kegiatan ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian (Pasal 1 angka 12 PP No. 24 Tahun 1997)
d. Sertifikat sebagai tanda bukti hak
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya menghasilkan surat tanda bukti hak, yang berupa sertifikat. Pengertian sertifikat menurut pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
e. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah
-. Asas-asas Pendaftaran Tanah
Dalam Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas :
1. Asas Sederhana
Asas ini dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapt dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
2. Asas Aman
Asas ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hokum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
3. Asas Terjangkau
Asas ini dimaksudkkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
4. Asas Mutakhir
Asas ini dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya..
5. Asas Terbuka
Asas ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui atau memperoleh keterangan mengenai data fisik dan data yuridis yang benar setiap saat di kantor pertanahan kabupaten/kota.
b. Tujuan Pendaftaran Tanah
Tujuan pendaftaran tanah dimuat dalam pasal 3 dan pasal 4 PP No. 24 Tahun 1997, adalah :
1. Untuk memberikan kepastian hokum dan perlindungan hokum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersasngkutan. Jaminan kepastian hokum sebagai tujuan pendaftaran tanah, meliputi :
a. kepastian status hak yag didaftar
b. kepastian subjek hak
c. kepastian objek hak
2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hokum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
Sistem Pendaftaran Tanah
Apabila dilihat dari aspek jaminan
yang diberikan dengan pemberian Surat-surat Tanda Bukti Hak atas Tanah
(Sertifikat Hak atas Tanah) sebagai alat pembuktian, maka Pendaftaran
Tanah ini mengenal 2 macam sistem, yaitu;
a. Sistem Negatif
Pejabat/lembaga
Pendaftaran Tanah tidak aktif dalam melakukan Pendaftaran Tanah,
melainkan hanya menerima data pertanahan yang diajukan oleh pemilik
tanah sehingga pemerintah tidak menjamin kepastian hukum mengenai
tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini pernah terjadi di
Indonesia pada jaman Penjajahan Belanda. Contoh negara yang
memberlakukan sistem ini adalah Belanda, Perancis, Philipina.
b. Sistem Positif
Sistem
ini memberikan jaminan yang lebih kuat kepada yang memperoleh Hak atas
Tanah. Orang-orang yang tercatat pada Daftar Umum/Buku Tanah adalah
pemilik tanah yang pasti/mutlak. Sistem ini terjadi pada negara-negara
yang sudah maju dimana datanya telah lengkap, dijamin keakurasiannya dan
pemerintah bersikap proaktif dan alat buktinya bersifat mutlak. Contoh
negara yang memberlakukan sistem ini adalah Jerman, Swiss, Austria,
Australia.
Bagaimana sistem yang digunakan Indonesia??? Indonesia menggunakan sistem Negatif bertendensi Positif.
Dengan sistem ini, keterangan-keterangan yang ada, apabila ternyata
tidak benar, maka dapat diubah dan dibetulkan. Bukti kepemilikan tanah
bersifat kuat tetapi tidak mutlak. Sistem ini dianut Indonesia karena
hukum pertanahannya masih berdasarkan hukum adat yang bersifat Negatif
tetapi data yang dihasilkan akurat (positif)
Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia juga dapat disebut Quasi Positif (Positif yang semu). Ciri-ciri Quasi Positif ini, sebagai berikut:
a. Nama
yang tercantum dalam Daftar Buku Tanah adalah pemilik tanah yang benar
dan dilindungi hukum. Sertifikat adalah Tanda Bukti Hak yang terkuat,
bukanya mutlak.
b. Setiap proses balik nama, melalui prosedur dan penelitian yang seksama dan memenuhi syarat-syarat keterbukaan.
c. Setiap
Persil batas diukur dan digambar dengan Peta Pendaftaran Tanah dengan
skala 1 : 1000, ukuran mana yang memungkinkan untuk dapat dilihat
kembali batas persil, apabila di kemudian hari terdapat sengketa batas.
d. Pemilik
tanah yang tercantum dalam sertifikat dan Buku Tanah dapat dicabut
melalui proses Keputusan Pengadilan atau di batalkan oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional, apabila terdapat cacat hukum.
e. Pemerintah
tidak menyediakan dana untuk pembayaran ganti rugi pada masyarakat
karena kesalahan administrasi Pendaftaran Tanah, melainkan masyarakat
sendiri yang merasa dirugikan memalui proses peradilan untuk memperoleh
haknya.Sistem Informasi Geospasial
Informasi
geospasial adalah informasi yang terkait ruang muka bumi maupun ruang
di bawah muka bumi, seperti informasi tentang sumberdaya mineral,
minyak dan gas bumi serta peristiwa yang terjadi di muka bumi/di bawah
muka bumi. Data Geospasial adalah data yang terpetakan atau ter-rekam
secara keruangan, seperti peta, citra dari udara dan ruang angkasa.
Source : http://hasyimsoska.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah secara bijak