Permasalahan mengenai tanah pada dewasa
ini semakin komplek, hal ini disebabkan keadaan tanah yang terbatas
sedangkan jumlah penduduk semakin bertambah, harga tanah yang meningkat
dengan cepat dan Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan
kepentingan/haknya, berkaitan dengan hak tersebut tentunya tidak
terlepas dengan semakin banyaknya kasus-kasus pertanahan. Pada
hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest)
di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret
antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum;
badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan
hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka
terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan
respons/reaksi/penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan
pemerintah), berupa
Rabu, 30 Januari 2013
Selasa, 29 Januari 2013
Pengertian Administrasi Pertanahan
Administrasi
Pertanahan merupakan bagian dari Administrasi Negara yang bertujuan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan. Penyelenggaraan
administrasi ini merupakan tugas Badan Pertanahan Nasional.
Murad di dalam
bukunya Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktek, menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan pertanahan, adalah:
Senin, 28 Januari 2013
Pendaftaran Tanah
a. Pengertian Pendaftaran Tanah;
Pengertian Pendaftaran Tanah dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun.
Dari pengertian pendaftraran tanah tersebut di atas dapat diuraikan unsure-unsurnya sebagai berikut :
Pengertian Pendaftaran Tanah dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun.
Dari pengertian pendaftraran tanah tersebut di atas dapat diuraikan unsure-unsurnya sebagai berikut :
Minggu, 27 Januari 2013
Tentang Pertanahan di Indonesia
Tanah bagi kehidupan masyarakat merupakan suatu hal yang
penting terkait berbagai aspek sosial, ekonomi, hukum politik dan psikologi.
Tanah merupakan sarana yang telah disediakan oleh Tuhan sebagai tempat manusia
untuk melakukan sebagian besar aktifitasnya. Dalam kehidupan ini, disamping
tanah itu sebagai hamparan hamparan, sebagai tempat tinggal, juga sebagai
tempat berinvestasi yang nilainya relatif stabil bahkan cenderung naik
Langganan:
Postingan (Atom)