Jumat, 27 Maret 2020

PELAKSANA WASIAT DALAM PRAKTEK HUKUM WARIS TESTAMENTAIR

PELAKSANA WASIAT
DALAM PRAKTEK HUKUM WARIS TESTAMENTAIR

( pasal 1004 s/d 1022 KUHPdt)
Beberapa waktu yang lalu datanglah ke kantor penulis seorang agent asuransi dari sebuah perusahaan asuransi yang berkedudukan di Singapore, agent ini disertai oleh seorang lawyer perusahaan asuransi tersebut.Mereka menanyakan bagaimana kedudukan seorang pelaksana wasiat , apa dan sejauh mana hak, wewenang dan kewajibannya. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pencairan dana asuransi yang telah jatuh tempo dari seorang almarhum yang meninggalkan wasiat bagi ahli warisnya.Dalam akta wasiat tersebut dinyatakan telah diangkat seorang pelaksana wasiat ( executure testamentair ), dengan klausula sebagai berikut :” Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya yaitu tuan X....dst. Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya tentang itu diberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab sama sekali ( volledig aquit et decharge )”.
Yang menjadi masalah : Perusahaan asuransi tersebut tidak dapat mencairkan dana tersebut sampai mereka diyakinkan mengenai kedudukan pelaksana wasiat tersebut, yang dalam kasus ini pelaksana wasiatnya meninggal dunia sebelum wasiat dilaksanakan.
Nah bagaimanakah peranan pelaksana wasiat menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia? ( Materi ini merupakan bagian dari Hukum Waris yang diuraikan dalam KUHPdt).



1. Cara pengangkatan pelaksana wasiat. (pasal 1005 ayat1 )
Dengan mengangkat dan menetapkannya dalam akta wasiat, wasiat dibawah tangan (codicil) atau akta notaris khusus, dimana di dalam akta/surat tersebut dapat diangkat seorang atau lebih ( jika lebih dari seorang maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng – pasal 1005 ayat 2 jo pasal 1016).
2. Yang tidak boleh diangkat sebagai pelaksana wasiat ( pasal 1006)
Adalah seorang wanita yang telah kawin, anak dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, orang yang tidak cakap.
Oleh karena itu orang yang cakap selain yang disebut di atas dapat menjadi pelaksana wasiat.
Catatan: Wanita yang dalam status perkawinan saat ini berdasarkan UU 1/1974 dinyatakan cakap untuk bertindak hukum, oleh karena itu menurut saya sah sah saja jika ia diangkat sebagai pelaksana wasiat.
3. Sifat atau karakter pelaksana wasiat
Pelaksana wasiat adalah orang yang melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain, yaitu para ahli waris dalam urusan harta peninggalan, berdasarkan perintah orang lain, yaitu pewaris, yang pelaksanaannya tidak tergantung pada para ahli waris, namun sementara terikat oleh karena pelaksanaan perintah itu sendiri.
4. Tugas pokok dan kewenangan pelaksana wasiat
- menguasai (bezitten) harta peninggalan pewaris baik bergerak maupun yang tidak bergerak (pasal 1007)
- membuat daftar budel/inventarisasi harta peninggalan (boedelbeschrijving) (pasal 1010)
- dalam hal terdapat ahli waris yang dibawah umur atau ditaruh dibawah pengampuan ( yang tidak mempunyai wali atau pengampu) atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, maka pelaksana wasiat wajib mengusahakan penyegelan atas harta peninggalan (pasal 1009);
- menagih piutang harta peninggalan kepada debitur ( pasal 1013)
- mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan jika terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiat ( pasal 1011)
- membayar atau menyerahkan hibah wasiat kepada yang berhak dan apabila tidak ada uang tunai untuk membayar, maka pelaksana wasiat berwenang untuk menjual harta peninggalan sesuai dengan syarat dan ketentuan (pasal 1012)
5. Batasan kewenangan dan kewajiban pelaksana wasiat
- tidak berwenang untuk menjual harta peninggalan untuk keperluan pembagian harta peninggalan (pasal 1014)
- kekuasaannya tidak beralih kepada ahli warisnya (pasal 1015)
- kekuasaannya untuk menguasai harta peninggalan maksimal dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak pelaksana dapat menguasai harta peninggalan tersebut ( pasal 1007 )
- wajib membuat perincian harta peninggalan (boedelbeschrijving) dan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban ( walaupun terhadap hal-hal itu pelaksana wasiat dibebaskan oleh pewaris dalam wasiatnya ) lihat pasal 1018
- apabila pelaksana wasiat menerima tugasnya, maka ia harus menyelesaikannya (pasal 1021)
- atas permintaan para ahli waris membantu melakukan pemisahan dan pembagian harta peninggalan (pasal 1014)
6. Hak pelaksana wasiat
- menerima upah sesuai dengan upah wali (pasal 411) yaitu :
- 3% dari segala pendapatan,
- 2% dari segala pengeluaran dan
- 1½ % dari modal yang diterima
7. Berakhirnya, perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksana wasiat
- Tugasnya telah dilaksanakan ( Catatan : Perhitungan dan pertanggungjawaban biasanya dalam praktek kenotariatan dilaksanakan sebelum tahap pemisahan dan pembagian )
- Meninggal dunia ( Catatan : Menurut Arrest Hof Arnheim tahun 1925, perhitungan 
dan pertanggung jawaban itu harus diberikan oleh ahli warisnya )
- Mengundurkan diri
Dipecat oleh para ahli waris
- Pelaksana wasiat menjadi tidak cakap (onbekwaam in rechte)

Jadi solusi dari permasalahan di atas, ahli waris pelaksana wasiat wajib membuat perhitungan dan pertanggung jawaban ( walaupun wasiat belum dilaksanakan ), setelah ada pemberesan dan pembebasan dari para ahli waris kepada ahli waris pelaksana wasiat, maka tidak ada alasan lagi
bagi perusahaan asuransi tersebut untuk tidak mencairkan dana asuransinya sesuai ketentuan dalam akta wasiat.

Rabu, 02 Oktober 2019

Hak Milik Bagi Orang Asing atau WNA

Hak Milik atas tanah di Indonesia sejatinya hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia/WNI, namun bagaimana jika Hak Milik Atas Tanah harus di wariskan ke Ahli Waris Orang Asing/Warga Negara Asing?.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria pada Pasal 21 dijelaskan:

ayat (1)
Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai Hak Milik

ayat(2)
Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.

ayat(3)
Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

ayat(4)
Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai  kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.  

Untuk itu dalam hal pewarisan kepada WNA dapat dilakukan pendaftaran peralihan hak pewarisannya. Informasi lebih jelasnya dapat dikonsultasikan  ke Kantor Pertanahan/BPN sesuai dengan lokasi tanahnya.

Semoga bermanfaat.

Rabu, 30 Januari 2013

Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Indonesia

Permasalahan mengenai tanah pada dewasa ini semakin komplek, hal ini  disebabkan keadaan tanah yang terbatas sedangkan jumlah penduduk semakin bertambah, harga tanah yang meningkat dengan cepat dan Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan/haknya, berkaitan dengan hak tersebut tentunya tidak terlepas dengan semakin banyaknya kasus-kasus pertanahan. Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons/reaksi/penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah), berupa

Selasa, 29 Januari 2013

Pengertian Administrasi Pertanahan



Administrasi Pertanahan merupakan bagian dari Administrasi Negara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan. Penyelenggaraan administrasi ini merupakan tugas Badan Pertanahan Nasional.
Murad di dalam bukunya Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktek, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pertanahan, adalah:

Senin, 28 Januari 2013

Pendaftaran Tanah

a. Pengertian Pendaftaran Tanah;

Pengertian Pendaftaran Tanah dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun.
Dari pengertian pendaftraran tanah tersebut di atas dapat diuraikan unsure-unsurnya sebagai berikut :